Wednesday, October 26, 2016

Laporan Penelitian Desa Margawati Ke. Garut Kota

Hasil Laporan Penelitian Desa Margawati Ke. Garut Kota
BAB I PENDAHULUAN 1. GAMBARAN UMUM Kelurahan Margawati terletak di bagian Selatan wilayah Kecamatan Garut Kota dan berada di antara perbatasan Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Garut, yang diapit oleh 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Cilawu dan Kecamatan Karangpawitan. 2. LUAS WILAYAH Luas wilayah Kelurahan Margawati adalah 610,9 Ha yang terdiri dari : a. Darat …………………………………….………………... : 142 Ha b. Sawah ………………………………………...…………... : 253,37 Ha c. Kuburan …………………………………….…………….. : 4,2050 Ha d. Tanah Negara ...................................................................... : 415,5 Ha 3. BATAS WILAYAH Batas-batas wilayah Kelurahan Margawati adalah : • Sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Kota Kulon dan Regol. • Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Cimuncang. • Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Cigalontang Tasikmalaya. • Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Cilawu. 4. JUMLAH PENDUDUK Sampai dengan bulan Desember 2014 Kelurahan Margawati memiliki penduduk yang berjumlah sebanyak 10.241 Jiwa dengan jumlah Kepala Keluarga sebanyak 3.308 KK. 5. JUMLAH RUKUN WARGA (RW) Dalam penyelenggaraan Pemerintahannya, Kelurahan Margawati di fasilitasi oleh Rukun Warga (RW) yang berjumlah 23 RW, yang terdiri dari : 1. RW.01 Kp. Galumpit 2. RW.02 Kp. Santiong 3. RW.03 Kp. Ciburuy 4. RW.04 Kp. Cipeuteuy Girang 5. RW.05 Kp. Cipeuteuy Hilir 6. RW.06 Kp. Jungkeyang 7. RW.07 Kp. Cilandak 8. RW.08 Kp. Taringgul 9. RW.09 Kp. Sumurugul 10. RW.10 Kp. Lebakwangi 11. RW.11 Kp. Cigulawing 12. RW.12 Kp. Pangadegan 13. RW.13 Kp. Cigintung 14. RW.14 Kp. Jungkeyang Tonggoh 15. RW.15 Kp. Pasir Pogor 16. RW.16 Kp. Sumurugul 17. RW.17 Kp. Gugunungan 18. RW.18 Kp. Peundey 19. RW.19 Kp. Sukanande 20. 21. RW.20 RW.21 Kp. Pangadegan Buana Residen 22. RW.22 Kp.Jungkeuyang Lebak 23. RW.23 Kp.Burujul 6. LANDASAN / DASAR HUKUM Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, Kelurahan Margawati berlandaskan pada Peraturan Perundang-undangan diantaranya : a. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; b. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; c. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2002 pasal 30 mengenai Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan serta pasal 56 mengenai Struktur Organisasi Kelurahan.

0 comments:

Post a Comment